Surat perintah itu merupakan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan dengan TNI. Kerjasama secara institusi itu dilakukan menyusul adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
"Personil yang ditunjuk PAM dari Satpur dan Satbanpur di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan rotasi perbulan, " isi surat perintah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Mayjend TNI Christian K Tehuteru itu juga menyebutkan apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personil PAM KMA agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
"Penugasan ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan selesai" isi surat tersebut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait