Jakarta, iNewsmataram.id-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Surat Telegram itu berisi meminta seluruh satuan TNI melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari se-Indonesia.
Sehari setelahnya, pada 6 Mei 2025 Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak langsung mengeluarkan surat perintah berklasifikasi biasa.
Dalam surat perintah Nmr : ST/1192/2025 itu Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak memerintahkan seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) untuk mengerahkan sebanyak 1 SST (30 Personel) untuk Pengamanan di Kejati dan 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
Surat perintah itu merupakan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan dengan TNI. Kerjasama secara institusi itu dilakukan menyusul adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
"Personil yang ditunjuk PAM dari Satpur dan Satbanpur di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan rotasi perbulan, " isi surat perintah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Mayjend TNI Christian K Tehuteru itu juga menyebutkan apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personil PAM KMA agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
"Penugasan ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan selesai" isi surat tersebut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait