Jakarta, iNewsmataram.id-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Surat Telegram itu berisi meminta seluruh satuan TNI melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari se-Indonesia.
Sehari setelahnya, pada 6 Mei 2025 Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak langsung mengeluarkan surat perintah berklasifikasi biasa.
Dalam surat perintah Nmr : ST/1192/2025 itu Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak memerintahkan seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) untuk mengerahkan sebanyak 1 SST (30 Personel) untuk Pengamanan di Kejati dan 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait