Mahasiswi di Mataram Nekat Aborsi Kandungan Seorang Diri di Kos-Kosan

Heri Kasidi
Seorang mahasiswi berinisial RYA (26) iduga melakukan tindak pidana aborsi di sebuah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara. Foto: Heri Kasidi

Dalam pemeriksaan, RYA yang masih tercatat sebagai mahasiswi di Mataram mengakui tindakannya. Ia mengaku merasa malu dan kebingungan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya, sehingga mengambil langkah tersebut.

Saat ini, RYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Aiptu Sri Rahayu, Ps. Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, RYA dijerat dengan Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network