Dalam pemeriksaan, RYA yang masih tercatat sebagai mahasiswi di Mataram mengakui tindakannya. Ia mengaku merasa malu dan kebingungan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya, sehingga mengambil langkah tersebut.
Saat ini, RYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut Aiptu Sri Rahayu, Ps. Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, RYA dijerat dengan Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait