Sementara itu, Kasat Reskrim Polres KSB IPTU Kadek Suadaya Admaja yang ditemui di ruanganya membenarkan bahwa, kasus rumah oknum ASN inisial AM yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon sudah masuk ke SPKT dan segera akan diproses.
"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan keterangan, baru ke tahap selanjutnya. "Untuk saat ini baru kami periksa saksi-saksi dan pengambilan keterangan kepada 3 orang," pungkasnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait