Beberapa hal yang menjadi kesepakatan adalah pihak Asosiasi akan memberikan kemudahan dan menjamin keamanan serta kenyamanan WNA Cina dalam berbisnis selama tidak melanggar aturan hukum.
Seluruh pedagang mutiara asal Cina wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengantongi surat legalitas resmi. Bersedia untuk didata sebagai mitra asosiasi pedagang dan pengerajin mutiara Lombok.
Selanjutnya, pedagang mutiara Cina juga harus membangun kemitraan dengan warga lokal terutama para pedagang mutiara Lombok. Membayar iuran resmi organisasi yang penggunaannya untuk kepentingan bersama yang nominalnya ditentukan oleh para pedagang Cina.
"Kami akan membuatkan mereka kartu mitra Asosiasi Pedagang dan Pengerajin Mutiara Lombok sehingga kedepannya akan tertata dengan baik," ungkap Edy Selaku Wakil Ketua Assosiasi.
Para pedagang mutiara asal Cina ini juga bersedia didata baik nama perusahaannya, alamat tempat berusaha, serta nomor Hand Phonenya. Edy optimistis pola kemitraan ini akan berjalan lancar dan menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Ketua Assosiasi Fauzi, keberadaan pebisnis asal Cina ini berdampak positif terhadap penjualan mutiara Lombok. Terlebih, dalam beberapa bulan terakhir sejak Maret 2024 jumlah pembeli mutiara asal Cina semakin banyak.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait