Sumbawa Barat,iNewsmataram.id- PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) mereklamasi area bekas tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Reklamasi dilakukan sebagai upayak menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem wilayah sekitar tambang agar berfungsi optimal.
Senior Manager Corporate Communications AMMAN, Dinar Puja Ginanjar menjelaskan bahwa AMMAN melakukan reklamasi secara paralel seiring berjalannya operasional penambangan.
Setiap tahun, AMMAN sudah memiliki rencana area yang akan direklamasi sesuai dengan rekomendasi tenaga ahli. Program reklamasi juga telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Area bekas tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat tampak hijau setelah PT. AMMAN melakukan Reklamasi. Foto: Istimewa
Reklamasi itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab serta menjaga prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan.
Lagipula, AMMAN merupakan salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia. Sejak tambang Batu Hijau mulai beroperasi hingga akhir 2023, AMMAN telah melakukan reklamasi lahan seluas 718 Ha dari 3.291 Ha yang sudah dibuka, dan sudah menanam sebanyak 1,53 juta pohon dalam 99 varian bibit dominasi jenis tanaman lokal Sumbawa Barat.
“Berhasilnya program reklamasi area tambang AMMAN karena kami melakukannya dengan serius dan berbasis riset. Program reklamasi tidak hanya untuk menutup bekas area tambang dengan pohon, namun juga untuk membentuk lereng yang stabil, mengembalikan fungsi kawasan menjadi hutan dalam penataan air dan mengembalikan berbagai jenis flora dan fauna endemik di wilayah tersebut,” ujarnya Kamis (8/8/2024)
Untuk mengukur keberhasilan program yang dijalankan, AMMAN menggunakan indikator berbasis ilmiah sehingga keberhasilan dapat terukur dan dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan pendekatan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) untuk menentukan jenis tanaman yang cocok ditanam. Melalui analisis NDVI, diperoleh nilai NDVI +1 atau mendekati hutan alami. Ini berarti, kami berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi sebuah oasis hijau.” paparnya.
Selain itu, berdasarkan pemantauan pihak ketiga juga dihasilkan kesimpulan bahwa komposisi dan struktur pohon secara umum lebih baik dari hutan alami serta jumlah pohon sudah lebih dari 625 pohon per hektare.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait