"Kami menyita 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, peralatan pemakaian narkotika, uang tunai sebesar Rp. 650 ribu dan barang-barang lainnya," ujar Nasrun.
IR mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya namun berasal dari Kota Bima, dan transaksi dilakukan di lapangan Pahlawan Raba.
Modus operandi IR sebagai pengedar narkotika di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Selanjutnya, IR beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait