Kota Bima,inews Mataram.id- Peredaran narkoba di Kota Bima mengkhawatirkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota Polda NTB mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Polisi meringkus IR (46) warga RT 11, RW 006 Desa Rai Oi pada Rabu (8/5/2024) pukul 20.00 WITA. Penangkapan berlangsung heroik.
Rumah IR diketahui kerap jadi tempat transaksi sabu. Kasubseksi Pidm Sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun mengatakan informasi itu dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah.
Tim menggerebek rumah IR di saat dia sedang menimbang sabu. Penggerebekan itu disaksikan aparat desa dan warga setempat.
"Kami menyita 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, peralatan pemakaian narkotika, uang tunai sebesar Rp. 650 ribu dan barang-barang lainnya," ujar Nasrun.
IR mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya namun berasal dari Kota Bima, dan transaksi dilakukan di lapangan Pahlawan Raba.
Modus operandi IR sebagai pengedar narkotika di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Selanjutnya, IR beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait