"Salah satunya adalah kekayaan sumber daya alam kita harus dikuasai oleh negara. Itu sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.44/Prp/1960. Kekayaan SDA harus dikelola demi kemakmuran rayat," ujarnya.
Salah satu cara mewujudkan kemakmuran rakyat di bidang sumber daya alam adalah membentuk perusahaan negara di bidang sumber daya alam.
Selanjutnya, perusahan itu diberi wewenang melalui kuasa pertambangan untuk memaksimalkan pengelolaan bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat dengan menggunakan Kontrak Bagi Hasil.
"Semua Investor dipermudah dan mereka dijamin memperoleh keuntungan standar setelah cost recovery sebesar 35% dan Negara/APBN memperoleh 65%," paparnya.
Selain itu, hilirisasi yang terintegrasi dari kegiatan usaha di hulu hingga ke hilir. Didukung dengan listrik bersih dari energi bebas emisi karbon, energi yang listriknya non intermitten bisa nyala 24 jam non stop, energi yang lebih aman dan lebih murah.
Serta dengan sumber energi yang bahan bakunya berasal dari dalam negeri berupa Uranium dan Thorium.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait