Dia mengatakan, ibarat jembatan yang menghubungkan dua pulau, Kantor Pertanahan Lombok Tengah sejatinya sebagai penghubung antara pemilik lahan yang saling mengklaim dengan pihak ITDC. Hanya saja, pihaknya tidak dapat membuka data tanpa persetujuan Kanwil BPN Provinsi.
Subhan optimistis persoalan itu akan selesai dalam beberapa waktu kedepan. Pihaknya bahkan mendorong masyarakat yang merasa lahannya belum dibayar untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
Dia menyayangkan persoalan lahan KEK Mandalika itu kerap muncul setiap pelaksanaan balap internasional. Lagipula, Lombok Tengah dengan Sirkuit Pertamina Mandalikanya sudah mendunia.
"Sayang kan kalau setiap event Internasional persoalan lahan ini muncul. Justru persoalan ini berdampak terhadap masa depan pariwisata Lombok Tengah.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait