Lombok Tengah,iNewsmataram.id- Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Subhan, S.ST, S.H, MH mendorong penyelesaian lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah. Menurutnya, hanya pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang berhak membuka data terkait lahan yang sudah dibayar.
Adapun Kantor Pertanahan Lombok Tengah, kata Subhan sebatas memfasilitasi kepentingan masyarakat terkait persoalan lahan tersebut. Lagipula, sebanyak 126 hak pengelola lahan (HPL) di KEK Mandalika sudah dibayarkan oleh ITDC.
"Kalau untuk data HPL itu merupakan wewenang ITDC. Kami ini ibaratnya menyembatani kepentingan masyarakat tentu dengan melibatkan semua pihak," ujar Subhan kepada wartawan di Lombok Tengah, Senin (30/10/2023).
Sejumlah pewarta baik media nasional maupun media lokal bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah. Dalam kesempatan itu, Subhan menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat.
Hanya saja, dia berharap agar masyarakat yang merasa memiliki persoalan terkait pertanahan membawa dokumen jelas sehingga dapat memberikan solusi tepat.
"Ya silakan saja, tapi tentu harus membawa data alas haknya karena dulu memang sudah terjadi pelepasan hak oleh ITDC dan jelas data-datanya. Karena dulu pada 1992 sudah terjadi pembayaran oleh pihak ITDC dan angkanya juga ada. Itu wewenang ITDC untuk membuka data itu," paparnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait