Tidak sampai di situ, para investor nakal ini justru mempersilahkan masyarakat untuk menggugatnya melalui jalur hukum. Padahal, kata Zainal Asikin, mereka tidak punya itikad baik untuk melunasi sesuai perjanjian bisnis baik sewa menyewa, maupun jual beli.
Setidaknya terdapat enam tempat usaha baik cafe maupun penginapan yang ditutup paksa oleh masyarakat selaku pemilik bangunan. Itu dilakukan sebagai bentuk protes belum dibayarnya biaya sewa menyewa sesuai dengan perjanjian.
"Ironisnya, justru mereka yang dipidanakan lantaran melakukan aksi penutupan paksa itu. Seyogyanya, dalam hal ini aparat kepolisian melihat secara menyeluruh persoalan ini. Kecuali memang ada perbuatan unsur pidana seperti mengancam, memukul, atau memaki. Kalau sekadar meminta dia keluar lantaran belum bayar sewa kan itu biasa," kata Zainal Asikin.
Fenomena investor nakal ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pariwisata di khususnya Gili Trawangan dan NTB umumnya. Lagipula, sebentar lagi akan dihelat gelaran MotoGP Mandalika pada Oktober 2023 mendatang.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait