APIP merupakan instansi pemerintah sekaligus sebagai auditor internal pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas APIP ini kata Ibnu adalah melakukan pengawasan intern yang didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dalam pengelolaan pemerintahan inilah terjadi potensi fraud risk itu," ungkapnya.
Fraud dapat didefinisikan sebagai suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Ilegal Acts) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead) untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak fair, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Kecurangan atau fraud didefinisikan dengan berbagai makna yakni, kecurangan, kebohongan, penipuan, kejahatan, manipulasi data,melanggar kepercayaan. Selanjutnya juga berpotensi rekayasa informasi, mengubah opini publik dengan memutarbalikan data yang ada hingga menghilangkan barang bukti dengan sengaja.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait