MATARAM,iNewsmataram.id- Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaksana penyusun program di sekretariat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bimtek itu dilakukan untuk mengantisipasi resiko potensi fraud (kecurangan) atas kegiatan yang direncanakan.
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan dalam bimtek itu, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuanga dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.
"Bmtek ini diberikan atas kerjasama BPKP dan Itprov ntb secara bertahap dan berkealnjutan. Kita berikan sebagai bagian langkah pendampingan dan preventif mencegah penyimpangan dari aspek keseiapan SDM ASN," ujar Ibnu Salim kepada wartawan di Mataram Jum'at (24/3/2023).
Inspektorat Provinsi NTB Foto : Istimewa
Dia menegaskan, pelaksanaan pengendalian intern tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
APIP merupakan instansi pemerintah sekaligus sebagai auditor internal pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas APIP ini kata Ibnu adalah melakukan pengawasan intern yang didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dalam pengelolaan pemerintahan inilah terjadi potensi fraud risk itu," ungkapnya.
Fraud dapat didefinisikan sebagai suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Ilegal Acts) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead) untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak fair, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Kecurangan atau fraud didefinisikan dengan berbagai makna yakni, kecurangan, kebohongan, penipuan, kejahatan, manipulasi data,melanggar kepercayaan. Selanjutnya juga berpotensi rekayasa informasi, mengubah opini publik dengan memutarbalikan data yang ada hingga menghilangkan barang bukti dengan sengaja.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait