LOMBOK TIMUR,iNewsMataram.id-Kakek cabul di Dusun Padamara, Desa Pringgabaya, Lombok Timur dihakimi warga lantaran memerkosa gadis desa berinisial SM (19). Dekong nama kakek berusia 60 tahun itu diringkus aparat kepolisian setelah menerima laporan keluarga korban pada Selasa (27/12/2022).
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu.Nicholas Oesman mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu, korban sedang di rumahnya di Dusun Gubuk Daya Rt/Rw: 3/0, Pringgabaya, Lombok Timur.
Korban sedang sendirian ketika Dekong melintas di depan rumahnya. Kebetulan saat itu korban sedang mandi di rumahnya. Melihat hal itu, timbul niat jahat pelaku.
Meski sempat pulang ke rumahnya yang merupakan tetangga korban, pelaku kembali ke rumah korban. Dia lantas berpura-pura bertamu dan mengajak korban berbincang-bincang.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait