Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat. "Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada. Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah," ujarnya.
Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara. "Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri," katanya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait