Pengacara Kondang Sirra Prayuna Pasang Badan Untuk Fihiruddin

Edy Gustan
Pengacara kondang Sirra Prayuna Pasang badan untuk Fihiruddin terkait pelaporan DPRD NTB. Foto: Facebook Sirra Prayuna/istimewa

Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat. "Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada. Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah," ujarnya.

Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara. "Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri," katanya.



Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network