Digilir Dua Pemuda Kenalan Barunya, Siswi SMA Lapor Polisi

Edy Gustan
Siswi kelas III SMA warga Lombok Timur digilir dua pemuda yang baru dikenalnya. ( Foto : Ilustrasi)

LOMBOK TENGAH,iNewsMataram.id-Siswi kelas III SMA berinisial NA (17) warga Sakra Timur,Lombok Timur digilir dua pemuda yang baru dkenalnya. Peristiwa itu terjadi di dua tempat berbeda yakni di Pantai Tanjung Luar, Lombok Timur dan di Desa Bonjeruk, Jonggat, Lombok Tengah pada (9/9/2022)

Bermula ketika 7/9/2022 sekitar pukul 17.00 wita NA berkenalan dengan lelaki berinisial H (21) warga Alas, Sumbawa. Keduanya bertukar nomor HP. Dua hari berselang, (9/9/2022) H kembali menghubungi korban dan mengajaknya pergi ke Pantai Tanjung Luar mengendarai sepeda motor korban.

Sesampainya di sana, keduanya saling menjajaki satu sama lain. Hingga akhirnya korban dipaksa ke tempat sepi dan mencabulinya. Kelakuan kedua muda mudi ini kepergok orang tak dikenal. Keduanya diancam akan dipanggilkan warga.

"Karena takut, keduanya menyerahkan uang Rp50 ribu dan HP NA sebagai jaminan. Keduanya janji akan kembali untuk menebus HP korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Redho Rizki Pratama kepada wartawan Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, keduanya pergi mencari pinjaman dan bertemu dengan T yang juga warga Sakra Lombok Timur. Setelah menceritakan apa yang terjadi, ketiganya pun pergi ke rumah S di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

S merupakan teman H yang dianggap bisa meminjamkan sejumlah uang. Ketiganya bermalam di rumah S. Namun, saat NA sedang tidur, H kembali melampiaskan nafsu birahinya.

Saat sedang asyik mencabuli korban, masuklah T ke dalam kamar dan meminta jatah. Keduanya pun menggilir korban.

Pada Kamis 11/9/2022, kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban pergi ke Sumbawa. Mereka berboncengan 5 orang menggunakan satu motor. Mereka naik kapal laut dan sampai Sumbawa pada Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 wita.

"H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena motor tidak dilengkapi STNK dan BPKB," ungkap Rhedo.

Orang yang ditawari motor curiga dengan gelagat kelima muda mudi itu. Lagipula, salah satunya mirip orang yang wajahnya viral di media sosial lantaran dicari pihak keluarganya.

Orang itu lantas memberitahu warga. Warga pun akhirnya menahan mereka dan menghubungi pihak keluarga korban di Lombok.

Mendengar kabar NA, pihak keluarga pun langsung menjemputnya di Sumbawa. Korban menceritakan apa yang dialaminya selama menghilang dari rumah.

"Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk menangkap kedua pelaku yakni H dan T," tegasnya.

Pelaku H ditahan di Polres Lombok Timur lantaran TKPnya berada di wilayah Polres Lombok Timur, sementara pelaku T ditahan di Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network