Panik dipergoki kakak korban, pelaku pun lari ketakutan dan kabur. Kakak korban kemudian melaporkan aksi bejat tukang ojek itu ke polisi. Laporan masuk dengan Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.
Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penangkapan ini dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di maluku.inews.id dengan judul " Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara "
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait