Kejati NTB Disorot Publik Terkait Penanganan Dugaan Penyimpangan LCC

Senada, Ketua Umum GMPRI, Raja Agung Nusantara, menyesalkan sikap Kejati NTB yang dianggap tidak profesional.
Ia menyoroti bahwa Zaini Arony tidak diberitahu kesalahannya dan perhitungan kerugian negara tidak diperlihatkan. Ia mendesak Kejagung untuk mengaudit kasus ini secara transparan.
Raja Agung juga menyinggung penolakan penangguhan penahanan Zaini Arony, meskipun ada jaminan dari puluhan ulama dan Tuan Guru, menunjukkan kurangnya sisi kemanusiaan.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pembangunan LCC, di mana negara diduga merugi lebih dari Rp38 miliar akibat legalisasi pengagunan sertifikat HGB lahan LCC. Selain Zaini Arony, dua tersangka lain adalah LAS (PT Tripat) dan IT (PT Bliss). Penahanan ketiganya tanpa pemeriksaan intensif menimbulkan dugaan lemahnya bukti dan potensi pelanggaran HAM.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta