Modus Dugaan Penipuan Debt Collector di Lombok, Pakai GPS hingga Jual Mobil ber-STNK Motor

“BPKB besok katanya tunggu pelelangan. Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di E katanya tidak bisa,” ujar Ira.
Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh E. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.
Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut bermodalkan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Pelabuhan Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.
“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia. Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu milik sepeda motor.
Rekan korban kemudian melaporkan korban dan E ke polisi atas tuduhan penipuan. Korban dan E nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.
“Saya ganti rugi Rp45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi Rp50 juta (sesuai harga mobil Rp95 juta),” kata Ira.
Editor : Edy Gustan