MATARAM, iNewsMataram.id-Berbekal pistol korek api, polisi gadungan berinisial SM (40) berhasil menipu sejumlah orang hingga ratusan juta rupiah. Tim satuan reserse kriminal Polresta Mataram Polda NTB meringkusnya pada Kamis (12/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan, pelaku warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, ini menggunakan nama samaran Yoyok alias Erik. SM berhasil meraup untung hingga Rp120 juta lebih.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap SM merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis. SM menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat. Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.
“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.
Korban lain berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” tuturnya.
Ada lagi korban lain, yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari aksi penipuan ini pun, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian kini memeriksa pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” pungkas Kadek Adi. (*)
Editor : Maryani