get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 RS Bhayangkara Polri Serentak Gelar Program Official Hospital Anti Bullying ke Ponpes 

Mahasiswi di Mataram Nekat Aborsi Kandungan Seorang Diri di Kos-Kosan

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:13 WIB
header img
Seorang mahasiswi berinisial RYA (26) iduga melakukan tindak pidana aborsi di sebuah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara. Foto: Heri Kasidi

Dalam pemeriksaan, RYA yang masih tercatat sebagai mahasiswi di Mataram mengakui tindakannya. Ia mengaku merasa malu dan kebingungan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya, sehingga mengambil langkah tersebut.

Saat ini, RYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Aiptu Sri Rahayu, Ps. Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, RYA dijerat dengan Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut