Sementara itu, Sekretaris relawan Sahabat Turki Syamsul Hadi, mengungkapkan selain DBH dari sektor meneral ada juga dana bagi hasil yang nilainya cukup besar yakni DBHCHT yang nominalnya juga hampir sama sekitar Rp 473 miliar pertahun Jika di kelola dengan baik dan tepat sasaran cukup memiliki daya ungkit untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim dan menurunkan angka kemiskinan.
Dia mengatakan, dalam petunjuk teknis pemanfaatnya yaitu melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mengatur penggunaan DBH CHT dengan ketentuan pada bidang kesejahteraan masyarakat 50%; Bidang penegakan hukum 10%, dan; Bidang kesehatan 40%.
"Sejumlah dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan restorasi lingkungan, penguatan kapasitas pemerintah dan penguatan kapasitas masyarakat. Sealin itu juga ada isu global yang musti menjadi konstrasi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah yaitu isu perubahan iklim yang mana dampaknya sudah kita rasakan yaitu intensitas bencana alam di NTB mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir," tegasnya.
Menurutnya, sejumlah dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan restorasi lingkungan, pengauatan kapasitas pemerintah dan penguatan kapasitas masyarakat.
Dan adie berharap iqbal dinda kedepannya bisa mebgelola sumber dana ini dengan bijak sebagaimana harapan harapan dan janji politik yang telah di tuangkan di dalam visi misinya," ujar Samsul Hadi.
Editor : Edy Gustan