Mataram,iNewsmataram.id-Ketua Relawan Iqbal-Dinda D.A Malik mendesak audit dana bagi hasil PT. Amman Nusa Tenggara (AMNT) untuk NTB.
Hal itu menurutnya penting dilakukan untuk mengetahui pengelolaan dana bagi hasil PT.AMNT oleh pemerintah NTB. Dia juga mempertanyakan ke mana sasaran penggunaan dana bagi hasil PT. AMNT sejak 2022 - 2024.
Malik menjelaskan, kalau dana bagi hasil PT. AMNT dari keuntungan bersih yang dikucurkan ke Pemda NTB sangat fantastik nilainya mencapai 29 juta Us Dollar.
"Ini penting mengingat hak bagi hasil untuk daerah tambang telah diatur di dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambanagn mineral dan batubara dan kewajiban ini setiap tahunnya telah dilaksanakan oleh PT. AMNT, sebgaimana amanah pasal 129 UU tentang mineral dan batubara," kata Malik Kamis (19/12/2024).
"Sekali lagi yang perlu dievaluasi masalah penggunaan selama dua tahun belakang ini, apakah telah dijalankan dalam rangka pembangunan daerah terutama untuk pengentasan kemiskinan ini penting dilakukan evaluasi," imbuh Malik.
Malik mengatakan kontribusi sektor pertambangan salah satunya berpeluang besar mengatasi persoalan kemiskinan di NTB. Misalnya dari 6 persen laba bersih dana bagi hasil yang setiap tahunnya diterima oleh NTB dengan cara transfer ke daerah, dinilai sangat berpotensi mengubah strata hidup.
"Pengelolaan dana bagi hasil setiap tahunnya ini jika di kelola dengan baik dan tepat sasaran seperti bedah rumah bagi warga miskin dan memberikan santunan setiap bulannya ke masyarakat jompo, merebot dan beasiswa ke peserta diidik yang berprestasi, termasuk untuk ptogram santunan anak yatim di kantong basis kemiskinan tentu akan sangat membantu harapan warga NTB seperti harapan Iqbal-Dinda," kata D.A Malik.
Sementara itu, Sekretaris relawan Sahabat Turki Syamsul Hadi, mengungkapkan selain DBH dari sektor meneral ada juga dana bagi hasil yang nilainya cukup besar yakni DBHCHT yang nominalnya juga hampir sama sekitar Rp 473 miliar pertahun Jika di kelola dengan baik dan tepat sasaran cukup memiliki daya ungkit untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim dan menurunkan angka kemiskinan.
Dia mengatakan, dalam petunjuk teknis pemanfaatnya yaitu melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mengatur penggunaan DBH CHT dengan ketentuan pada bidang kesejahteraan masyarakat 50%; Bidang penegakan hukum 10%, dan; Bidang kesehatan 40%.
"Sejumlah dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan restorasi lingkungan, penguatan kapasitas pemerintah dan penguatan kapasitas masyarakat. Sealin itu juga ada isu global yang musti menjadi konstrasi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah yaitu isu perubahan iklim yang mana dampaknya sudah kita rasakan yaitu intensitas bencana alam di NTB mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir," tegasnya.
Menurutnya, sejumlah dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan restorasi lingkungan, pengauatan kapasitas pemerintah dan penguatan kapasitas masyarakat.
Dan adie berharap iqbal dinda kedepannya bisa mebgelola sumber dana ini dengan bijak sebagaimana harapan harapan dan janji politik yang telah di tuangkan di dalam visi misinya," ujar Samsul Hadi.
Editor : Edy Gustan