Menjaga ketahanan stock dan pelaksanaan pengawasan penyaluran LPG 3kg subsidi merupakan dua hal berkesinambungan yang tentunya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 telah ditetapkan perihal penggunaan LPG 3kg subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran.
Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3kg telah ditentukan oleh pemerintah. "kami berharap para pelaku usaha turut mendukung program Subsidi Tepat LPG melalui kegiatan usahanya,” ujar Ahad.
Menurutnya, peranan pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program subsidi tepat sasaran ini. Melalui tugas pengawasan dan edukasi kepada konsumen masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menggunakan LPG sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Ahad.
Editor : Edy Gustan