Fihirudin Gugat Pimpinan DPRD NTB hingga Menteri Keuangan Rp105 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:46 WIB
“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram, beberapa waktu lal.
Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Editor : Maryani