get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Internasional, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Magang di Malaysia

Fihirudin Gugat Pimpinan DPRD NTB hingga Menteri Keuangan Rp105 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:46 WIB
header img
Fihirudin bersama tim pengacara. Foto: Istimewa

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram, beberapa waktu lal.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

Editor : Maryani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut