Sementara itu, kuasa hukum lainnya Gilang Hadi Pratama menambahkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya merupakan hak konstitusional M. Fihirudin untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terkait dengan status bebasnya kliennya.
"Hal ini diatur pula berdasarkan Pasal 95 KUHAP junto pasal 1365 KUH Perdata," ujarnya.
Kasus yang menjerat Fihirudin itu lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan. Pernyataan itu terkait ada dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.
Fihir diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Fihir sempat menjalani masa tahanan selama lebih kurang 67 hari atau dua bulan lebih.
Namun, Fihir dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di PN Mataram. Berikutnya, diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Editor : Maryani