Selain itu, Prof Asikin juga menyoroti terkait dugaan kerugian negara hingga Rp 2,4 milyar akibat pembangunan gedung Bank NTB Syari'ah yang baru.
Itu menurutnya bahkan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bank NTB Syariah juga terancam akan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lantaran belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 Triliun.
Jika ini tidak terpenuhi hingga akhir 2024, kata Asikin, maka Bank NTB Syariah menjadi BPR. "Ada dua persoalan hukum yakni tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi. Mengacu pada pasal 46, 47 UU Perbankan ini harus dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Terkait itu, pihaknya juga menunggu hasil audit eksternal yang dinilai hasilnya lebih tajam dari audit internal. Menurutnya, Bank NTB Syariah ini harus segera diselamatkan.
Salah satunya dengan cara pergantian Direktur Utama Bank NTB Syari'ah. "Ini kan ibarat seperti bank apa jagah namanya. Ini yang harus kita selamatkan karena ini bank NTB, Lagipula Bank NTB Syariah sudah bekerjasama dengan Bank Jatim," ungkapnya.
Editor : Edy Gustan