Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ulang Tahun ke-53, TGB Bahas Mitigasi Masalah Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual Bersama Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Cabul Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Termuda Disetubuhi 23 Kali

Jum'at, 10 November 2023 | 16:19 WIB
  • author Heri Susanto
Dukun Cabul Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Termuda Disetubuhi 23 Kali
Pengakuan Mbah Supri dukun cabul perkosa 10 wanita. Foto: Istimewa

Polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul ini. Diduga, tidak saja wanita, laki-laki juga menjadi korban dukun cabul ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut