Dukun Cabul Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Termuda Disetubuhi 23 Kali

CILACAP, iNewsmataram.id - Kelakuan Mbah Supri atau Supriadi (42) tidak patut ditiru. Dukun cabul asal Cilacap, Jawa Tengah ini memperkosa 10 wanita yang menjadi pasiennya. Bahkan ada korban yang diperkosa hingga 23 kali.
Mbah Supri mengancam para korbannya akan dibikin gila hingga mati jika tidak mengikuti nafsu bejatnya. Para korban rata-rata hendak berobat dengan berbagai keluhan. Rentang usia pasiennya dari 25 tahun, 29 tahun, 31 tahun, 40 tahun hingga 51 tahun.
Dalam aksi bejatnya, Mbah Supri menggunakan beragam alat seperti keris, pedang, kendil,kain kafan, hingga alat bantu seks jenis vibrator. Dia bahkan menyuruh para pasien perempuannya untuk berhubungan sesama jenis. Selanjutnya baru diperkosa.
Wakapolres Cilacap AKBP Ariief Fajar Satria mengatakan korban dukun cabul ini terbujuk lantaran pelaku tidak menerapkan tarif dalam menjalankan aktivitasnya.
"Korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri," ujar Arief di Cilacap.
Polisi bahkan merilis daftar 10 korban Mbah Supri. Mereka yakni :
1. DL (25), warga Sampang Cilacap (23 kali)
2. SM (29), warga Binangun Cilacap (12 kali
3. TM (51), warga Binangun Cilacap (15 kali)
4. YJ (31), warga Binangun Cilacap (20 kali)
5. YO (30), warga Banyumas (6 kali)
6. WD (30), warga Jakarta (2 kali)
7. KM (50), warga Kroya Cilacap (3 kali)
8. SY (40), warga Sampang Cilacap (2 kali)
9. NF (30), warga Sampang Cilacap (2 kali)
10. GT, warga Jatilawang Banyumas (1 kali)
"Korban ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," papar AKBP Arif.
Polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul ini. Diduga, tidak saja wanita, laki-laki juga menjadi korban dukun cabul ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.
Editor : Edy Gustan