Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satlantas Polres Lombok Tengah : Empat Tewas dan 12 Luka-luka Kecelakaan Maut Rombongan Nyongkolan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tembak Betis Perampok Polwan Cantik di Lombok Tengah

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:19 WIB
  • author Edy Gustan
Polisi Tembak Betis Perampok Polwan Cantik di Lombok Tengah
Ini barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pemuda yang nekat merampok Polwan cantik di Lombok Tengah. Foto: Humas Polres Lombok Tengah/Istimewa

LOMBOK TENGAH,iNewsMataram.id-Ulah pemuda 20 tahun ini tergolong nekat. AF, inisial warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Dia menyatroni kos-kosan Polisi Wanita (Polwan) cabtik berinsial HS (20) dan merampoknya.

Polisi terpaksa menembak betisnya lantaran mencoba kabur saat ditangkap. Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung bergerak cepat begitu menerima laporan korban.

Peristiwa terjadi pada Senin (12/12/2022) pukul 06.30 wita. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K membenarkan peristiwa itu.

Peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke dalam kamar kos korban di Kelurahan Praya, Lombok Tengah. "Tempat kosnya bernama Kos Marde. Pelaku masuk ke dalam kamar kos dan menodongkan pisau dapur ke leher korban," kata Redho kepada wartawan.

Korban terkejut dan tidak berkutik. Statusnya sebagai anggota polisi justru membuatnya tidak gegabah. Dia menuruti kemauan pelaku saat diminta menyerahkan kartu ATM.

Pelaku juga merampas anting-anting korban. Berikut uang tunai yang ada di dalam dompetnya.

Anehnya, bukannya kabur melarikan diri, pelaku justru nongkrong di kos-kosan itu. Hingga polisi datang untuk meringkusnya.

Melihat ada polisi, pelaku langsung hendak kabur. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas yang mengenai betisnya.

Polisi mengamankaan barang bukti berupa 1 Hanphone, 1 pisau dapur, uang tunai Rp.250 ribu dan anting emas seberat 0,74 gram.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah. Dia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut