get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Terbentur Aspal, Jantan Tewas di Kuta Mandalika

Bule Finlandia Kehilangan Motor, Polres Lombok Tengah Langsung Gercep Tangkap Pelaku

Senin, 31 Oktober 2022 | 06:40 WIB
header img
Inilah motor Honda Beat milik bule Finlandia yang dicuri tiga orang di Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Foto: Humas Polres Lombok Tengah/istimewa.

LOMBOK TENGAH,iNewsMataram.if-Jajaran kepolisian Resort Lombok Tengah patut diacungi jempol. Mereka Gercep alias gerak cepat dan berhasil meringkus tiga pencuri sepeda motor milik bule asal Paimela, Finlandia bernama Nella Iris Onerva Taraasti (30).

Peristiwa bermula ketika Nella sedang bersama rekan-rekannya menggelar pesta bakar ikan dan api unggun di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Dia sedang asyik bakar ikan di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,"ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama kepada wartawan.

Saat itu, Nella memarkirkan motor Honda Beat warna hitam di dekat pantai di Desa Nelayan. Sesampainya di lokasi, korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Tidak lama berselang, temannya datang memberitahunya jika motornya raib. Mereka sempat mencari ke sana-ke mari namun tidak berhasil.

Nella pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi Sektor Mandalika. Begitu menerima laporan dari bule, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, ternyata warga berhasil menangkap satu pelaku beinisial LJP alias Ato', (22) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menginterogasi pelaku. Mereka memperoleh informasi jika pencurian itu dilakukan LJP bersama dua temannya inisial M, laki (23) dan inisial IJ (20). Keduanya merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya,"ungkap Redho.

Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit depada motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku pencuri motor bule Finlandia itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut