get app
inews
Aa Read Next : Kapten Speedboat Terbakar di Gili Trawangan

Krisis Air Bersih Gili Trawangan: Asisten III Setprov NTB Pasang Badan, PT. GNE Bergeming

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:53 WIB
header img
Suasana di Gili Meno yang mengalami krisis air bersih selama enam hari. Foto: Edy Gustan/Istimewa.

LOMBOK UTARA, iNewsMataram.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Asisten III Setprov NTB Bidang Administrasi dan Umum H. Wirawan Ahmad menjamin pembukaan kembali aliran air bersih untuk Gili Trawangan dan Meno.

Wirawan yang turun langsung ke Gili Trawangan dan Meno mendengarkan keluhan masyarakat di lokasi.

Didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB H. Muh. Rum, pihaknya berinisiatif meminta PT. Berkat Air Laut (BAL) dan PT. Gerbang NTB Emas (GNE) agar kembali menyalurkan air bersih kepada warga di dua gili itu.

"Saya dan Pak Rum siap bertanggung jawab karena ini persoalan kemanusiaan," ujar Wirawan di depan masyarakat Gili Meno, Selasa (6/12/2022).

PT. BAL dan PT. GNE menghentikan pengoperasian air bersih di dua gili itu pascaputusan DPMPTSP NTB yang mencabut surat izin pengoperasian air bersih pada Kamis (1/12/2022).

Sejak itu, masyarakat di Gili Trawangan maupun Meno mulai resah. Terutama, mereka yang tinggal di Gili Meno yang tidak punya akses air bersih. Masyarakat pun mulai protes dan meminta PT. BAL dan PT. GNE segera beroperasi.

Persoalan air bersih di kawasan wisata dunia itu dinilai sangat merugikan mereka. Bahkan, dalam enam hari terakhir, tidak sedikit wisatawan yang meninggalkan Gili Trawangan dan Meno.

"Kami sudah enam hari tidak mandi dan memperoleh air bersih. Silakan bapak-bapak tinggal sehari, saya bukakan kamar kalau mau merasakan,” ujar Sari, pengusaha di Gili Meno.

Meski begitu, Direktur Utama PT. GNE Syamsul Hadi bersikeras tidak akan membuka aliran air bersih ke Gili Trawangan dan Meno.

Dia mengacu pada surat keputusan DPMPTSP NTB Nomor: 503/03/001/PENCABUTAN-SIPA/DPMPTSP/2022 tanggal 1 Desember 2022. DPMPTSP mencabut izin pengambilan air tanah.

“Kami tetap tidak akan membuka selagi tidak ada keputusan hukum dari Pemprov NTB. Siapa yang menjamin kami secara hukum?” tegas Syamsul Hadi.

Dia menambahkan, PT GNE taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Maka itu, pihaknya akan menunggu keputusan dari Biro Hukum Setprov NTB.

"Kami taat terhadap aturan hukum dan apa yang menjadi rekomendasi Biro Hukum Provinsi NTB, itulah yang kami ikuti," tegasnya. (*)

Editor : Maryani

Follow Berita iNews Mataram di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut