MATARAM, (MPI)-Pemuda kampung berinisial FG (45) diringkus polisi lantaran mencabuli dua bocil alias anak di bawah umur. Korbannya masing-masing berinisial H (7) dan N (12) warga Sekarbela Kota Mataram.
FG langsung digelandang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram Senin (21/11/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 8/11/2022.
Saat itu, FG memanggil N yang merupakan tetangganya. FG mengiming-iminginya uang Rp10 ribu. Tanpa curiga, N pun mendatangi pelaku dan menurut saat dibawa masuk ke dalam kamar.
FG selanjutnya mengunci pintu kamar dan membuka seluruh pakaiannya. Begitu pula dengan korban yang kebingungan saat seluruh pakaiannya dilucuti. Dengan nafsu, pelaku lantas meraba tubuh korban. N berteriak histeris saat jari pelaku mengenai pagar ayunya.
Editor : Edy Gustan