MATARAM, (MPI)-Pemuda kampung berinisial FG (45) diringkus polisi lantaran mencabuli dua bocil alias anak di bawah umur. Korbannya masing-masing berinisial H (7) dan N (12) warga Sekarbela Kota Mataram.
FG langsung digelandang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram Senin (21/11/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 8/11/2022.
Saat itu, FG memanggil N yang merupakan tetangganya. FG mengiming-iminginya uang Rp10 ribu. Tanpa curiga, N pun mendatangi pelaku dan menurut saat dibawa masuk ke dalam kamar.
FG selanjutnya mengunci pintu kamar dan membuka seluruh pakaiannya. Begitu pula dengan korban yang kebingungan saat seluruh pakaiannya dilucuti. Dengan nafsu, pelaku lantas meraba tubuh korban. N berteriak histeris saat jari pelaku mengenai pagar ayunya.
Tubuh mungil korban tidak berdaya saat mulutnya dibekap. FG juga mengancamnya agar tidak berteriak dan memberitahukan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya. "Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapak mu saya pukul kamu," ujar Kadek menirukan ancaman tersangka kepada NF Senin (21/11/2022).
Buruh bangunan yang belum menikah ini lantas melampiaskan nafsu bejatnya. Dia melepaskan korban usai puas menggerayangi tubuh korban.
N merasakan sakit teramat sangat di alat vitalnya. Dia mengeluh dan bercerita kepada ibunya. Bak geledek di siang bolong, ibu korban terperanjat mendengar cerita anaknya.
Dia lantas memberitahu suaminya dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi. "Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kami tangkap di rumahnya," kata Kadek.
Tidak saja N, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H. Polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut. "Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, visum terhadap korban N menunjukkan selaput dara korban robek akibat benda tumpul. Korban juga mendapat penanganan khusus dari unit PPA Polresta Mataram terutama menyangkut psikologisnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Mataram. Dia terancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Edy Gustan