"H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena motor tidak dilengkapi STNK dan BPKB," ungkap Rhedo.
Orang yang ditawari motor curiga dengan gelagat kelima muda mudi itu. Lagipula, salah satunya mirip orang yang wajahnya viral di media sosial lantaran dicari pihak keluarganya.
Orang itu lantas memberitahu warga. Warga pun akhirnya menahan mereka dan menghubungi pihak keluarga korban di Lombok.
Mendengar kabar NA, pihak keluarga pun langsung menjemputnya di Sumbawa. Korban menceritakan apa yang dialaminya selama menghilang dari rumah.
"Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk menangkap kedua pelaku yakni H dan T," tegasnya.
Pelaku H ditahan di Polres Lombok Timur lantaran TKPnya berada di wilayah Polres Lombok Timur, sementara pelaku T ditahan di Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Edy Gustan