"Pencabulan terjadi pada Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, dan terduga pelaku," ungkapnya.
Ibu korban terkejut mendengar cerita korban. Merasa keberatan, keluarga korban langsung melapor ke Polres Lombok Tengah.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (*)
Editor : Maryani