get app
inews
Aa Read Next : Siswi SMA di Lotim Diduga Dicabuli Guru Olahraga Usai Doa Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Bapak di Lombok Tengah Cabuli Anak Tiri Berkali-Kali sejak 2021

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:17 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok iNews.id)

LOMBOK TENGAH, iNewsMataram.id- Seorang bapak tiri berinisial AS (27) tega mencabuli anak perempuannya.

Sebut saja Kenanga, siswi SD berusia 10 tahun yang harus menerima beban mental akibat kelakuan bejat bapak tirinya. Bukannya sekali, aksi bejat itu terjadi berkali-kali sejak Juli 2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, membenarkan peristiwa itu.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang tinggal di Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (18/10/2022)," ujar Redho Rizky.

Dia menambahkan, kasus pencabulan ini terungkap saat ibu korban melihat gelagat mencurigakan anaknya.

Korban pun menceritakan kronologi pencabulan yang dialaminya. AS kerap meminjamkan ponsel kepada anak tirinya. Termasuk kepada adik korban. Pada kesempatan itu, pelaku mengajak anak tirinya menonton film porno. Saat itulah pelaku mencabuli korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD pada 2021. Saat itu pelaku mencabuli korban tiga kali. Berlanjut pada 2022 sebanyak empat kali.

"Pencabulan terjadi pada Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, dan terduga pelaku," ungkapnya.

Ibu korban terkejut mendengar cerita korban. Merasa keberatan, keluarga korban langsung melapor ke Polres Lombok Tengah.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (*)

Editor : Maryani

Follow Berita iNews Mataram di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut