DOMPU,Mataram.iNews.id- Anggota Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, meringkus pria cabul berinisial S (40 Tahun) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dia diduga merudapaksa anak kandungnya yang baru gede (ABG).
Sebut saja Diana (bukan nama sebenarnya). Remaja malang ini mengadu ke keluarganya lantaran aksi rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya. Rudapaksa itu berlangsung sejak Diana duduk di bangku kelas 1 SMP.
Terakhir, pada 17 Agustus 2022 lalu, saat peringatan HUT RI ke-77 aksi bejat S terulang lagi. Dia mencabuli anak kandungnya untuk ke sekian kalinya. Kemerdekaan Diana seolah terampas begitu saja.
Kesal dengan hal itu, Diana nekat menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya. Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos membenarkan kejadian itu.
Pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pihak keluarga Diana. S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Kami menangkap pelaku tindak pencabulan ini, tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu" Kata Adhar kepada wartawan Minggu (21/8).
Dikatakan, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wita polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui telpon genggam. Polisi bahkan menerima penjelasan dari korban yang mengaku dirudapaksa ayah kandungnya.
Selanjutnya, korban beserta keluarganya mendagangi Kantor Polres Dompu. Korban juga diarahkan untuk melakukan visum. Selanjutnya, tim Puma Polres Domph bersama anggota Reskrim Polsek Kempo yang dipimpin katim puma Ipda Fitriawan Dwi Ramadhani. S. mendapatkan informasi keberadaannya di rumahnya.
"Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya", kata Adhar.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Gustan