Bang Akim yang juga Sekretaris Pimpinan Daerah (Sespimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu menilai kasus tersebut bisa diselesaikan dengan pola restorative justice.
Artinya, menekankan pada proses pemulihan yang melibatkan semua pihak yang terkait dengan tindak pidana, seperti korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, serta masyarakat.
Dia berharap pihak pelapor menarik laporannya demi kebaikan bersama. Terlebih, masa depan ke-enam mahasiswa yang harus menyelesaikan kuliahnya.
"Kita harus mengedepankan solusi elegan, demi masa depan kawan-kawan aktivis tersebut," ujar Bang Akim.
Diketahui, enam mahasiswa itu diduga terlibat pengerusakan mobil berpelat merah dengan nomor polisi EA 1047 YY yang saat itu dikendarai oleh Plt Kepala Disnakeswan Bima Joko Agus Guyanto yang melintas di area sekitar Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang saat itu berlangsung aksi unjuk rasa masa gabungan kelompok Cipayung Bima Raya, IMM, HMI, KAMMI, GMNI, dan PMII.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait