Eksekusi Lahan Gili Sudak, Muksin Maksum Ditetapkan Sebagai Pemilik Sah

Muzakkir
Eksekusi lahan di kawasan Sekotong. Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan Muksin Maksum. Foto : iNewsmataram.id/Muzakir

“Kalau ada kesepakatan, seperti negosiasi untuk bangunan tidak dirubuhkan, itu sah saja,” ujarnya.

Hasanudin juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah eksekusi dan tidak menangani penyelesaian substansi perkara.

Keberatan yang diajukan telah dicatat dalam berita acara dan akan dilaporkan kepada Ketua PN Mataram. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum lanjutan dipersilakan, namun tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Intinya, keberatan tersebut tidak akan menghalangi eksekusi,” pungkasnya. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, memastikan pengamanan berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 230 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan.

“Kami melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri. Setelah eksekusi, kami tetap menempatkan personel untuk memantau situasi hingga benar-benar kondusif,” ujarnya singkat.

Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network