Kuasa hukum salah satu tergugat, Debora Sutanto, menolak eksekusi dengan alasan lahan telah dibeli pihak lain dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
"Kami keberatan dengan eksekusi ini karena ada sertifikat yang berada di luar objek sengketa yang seharusnya tidak dieksekusi," jelas kuasa hukum Debora, Kuniandi.
Meski keberatan tersebut dicatat oleh juru sita, eksekusi tetap berlangsung. “Secara umum pengadilan mengambil alih kekuasaan atas lahan dari termohon kepada pemohon. Orang maupun barang di atasnya harus keluar dari lokasi,” terang Juru Sita PN Mataram, Hasanudin.
Ia menegaskan pengosongan lahan dimulai sejak hari eksekusi berlangsung. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti pemberian kompensasi atau tali asih terhadap bangunan yang ada, hal itu menjadi urusan mereka.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait