Eksekusi Lahan Gili Sudak, Muksin Maksum Ditetapkan Sebagai Pemilik Sah

Muzakkir
Eksekusi lahan di kawasan Sekotong. Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan Muksin Maksum. Foto : iNewsmataram.id/Muzakir

Kuasa hukum salah satu tergugat, Debora Sutanto, menolak eksekusi dengan alasan lahan telah dibeli pihak lain dan sudah berdiri bangunan di atasnya.

"Kami keberatan dengan eksekusi ini karena ada sertifikat yang berada di luar objek sengketa yang seharusnya tidak dieksekusi," jelas kuasa hukum Debora, Kuniandi.

Meski keberatan tersebut dicatat oleh juru sita, eksekusi tetap berlangsung. “Secara umum pengadilan mengambil alih kekuasaan atas lahan dari termohon kepada pemohon. Orang maupun barang di atasnya harus keluar dari lokasi,” terang Juru Sita PN Mataram, Hasanudin.

Ia menegaskan pengosongan lahan dimulai sejak hari eksekusi berlangsung. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti pemberian kompensasi atau tali asih terhadap bangunan yang ada, hal itu menjadi urusan mereka.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network