Modus Dugaan Penipuan Debt Collector di Lombok, Pakai GPS hingga Jual Mobil ber-STNK Motor

Edy Gustan
Korban dugaan penipuan oleh oknum debt collector saat melapor di Polres Lombok Tengah. Foto : Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id–Ira Sukanti, korban penipuan yang diduga dilakukan oknum debt collector di Lombok, Nusa Tenggara Barat angkat bicara.

Dia menjelaskan kronologi penipuan jual beli mobil yang dilakukan debt collector berinisial MN alias E yang dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Menurut Ira, ada dua kasus terpisah yang menimpanya.

Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada E senilai Rp165 juta. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan 6 bulan kemudian.

“Awalnya saya kasi Rp65 juta, besoknya Rp35 juta,” ujarnya, Kamis (13/3/ 2025. Menurut Ira, terduga pelaku akan menyerahkan BPKB setelah pelelangan oleh finance. Artinya, riwayat mobil tersebut merupakan mobil tarikan.

Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dipasangkan GPS di boks mobil sehingga bisa dikontrol dari jauh.

“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.

Pelaku berdalih mobil harus diperbaiki mesinnya dengan biaya Rp40 juta. Korban menolak, sehingga pelaku memberikan mobil Agya untuk korban gunakan sementara waktu sembari menanti mobil Brio lainnya.

“Katanya nanti kita ganti pakai Brio kalau sudah ada barang cabutan,” kata Ira.

Tidak hanya Ira, seorang teman Ira di Sumbawa pun menjadi korban dugaan penipuan MN alias E. Bermula ketika kawannya hendak membeli mobil Avanza.

Oleh Ira, diarahkan untuk membeli kepala E. Mereka pun bertemu dan sepakat memberi dana awal Rp. 5 juta melalaui rekening Ira. Korban Ira kemudian memberikan DP tersebut kepada E.

Usai rekan korban tiba di Lombok, dia harus menanti hingga subuh untuk mendapatkan mobil Avanza yang dijanjikan. Baru besok paginya mobil Avanza tersebut didapat.

Teman korban memberikan uang Rp86 juta, lalu sisanya diberikan sebesar Rp4 juta. Jika ditotal dengan DP jumlah yang dibayar untuk mobil Avanza tersebut sebesar Rp95 juta.

“BPKB besok katanya tunggu pelelangan. Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di E katanya tidak bisa,” ujar Ira.

Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh E. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.

Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut bermodalkan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Pelabuhan Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.

“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia. Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu milik sepeda motor.

Rekan korban kemudian melaporkan korban dan E ke polisi atas tuduhan penipuan. Korban dan E nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.

“Saya ganti rugi Rp45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi Rp50 juta (sesuai harga mobil Rp95 juta),” kata Ira.

Ditipu Lagi

Tidak sampai di situ, rangkaian kasus dugaan penipuan menimpa korban Ira masih terjadi. Mobil Agya yang semula digunakan mengganti Brio juga diambil E dengan modus menakuti korban agar mobil tersebut tidak disita kepolisian.

“Dia beralasan amanin dulu mobil itu biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak balik-balik,” ujarnya.

Setelah sekian lama menagih, pelaku baru memberikan korban uang Rp20 juta. “Tadinya mau dikasi Rp10 juta, Saya tolak karena uang saya Rp100. Juta. Jadi dikasi Rp20 juta,” katanya.

Setelah dua minggu menunggu, pelaku kemudian memberi uang Rp40 juta untuk korban. Sisanya Rp40 juta belum dikembalikan hingga saat ini. Sehingga korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, korban mengalami kerugian Rp40 juta.

Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.

“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor,” ujarnya.

Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan. “Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Intinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network