MATARAM, iNewsmataram.id-Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaporkan Calon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan itu menyangkut dugaan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Abror, Gunung Rajak, Sakra Barat, Lombok Timur.
Direktur Logis Muhammad Fihiruddin mengatakan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu itu diperoleh dari pesan berantai melalui Whatshapp.
Menurutnya, aturan kampanye itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 /2023 Pasal 57 ayat dan Pasal 69 UU 8/2015 yang menyatakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang menjadi tempat berkampanye.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait