Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Logis Bakal Laporkan Lalu Iqbal ke Bawaslu

Edy Gustan
Direktur Logis NTB M. Fihiruddin akan melaporkan Calon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ke Bawaslu lantaran diduga kampanye di tempat ibadah. Inilah tiga Calon Gubernur NTB pada Pilkada 2024. Foto: istimewa/KPUD NTB

MATARAM, iNewsmataram.id-Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaporkan Calon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan itu menyangkut dugaan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Abror, Gunung Rajak, Sakra Barat, Lombok Timur.

Direktur Logis Muhammad Fihiruddin mengatakan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu itu diperoleh dari pesan berantai melalui Whatshapp.

Menurutnya, aturan kampanye itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 /2023 Pasal 57 ayat dan Pasal 69 UU 8/2015 yang menyatakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang menjadi tempat berkampanye.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network