“Untuk itu kami dari Logis NTB berpandangan bahwa ada indikasi jika survei yang dilakukan Nusra Institute merupakan survei abal-abal yang tujuannnya adalah melakukan pembohongan,” ujarnya.
Survei Nusra Institute dinilai berpotensi pidana dan dapat diproses secara hukum. “Hal ini berpotensi pidana, baik berupa pelanggaran terhadap prinsip pemilihan dan dugaan pelanggaran lainya,” kata Fihir.
Fihir mengultimatum Nusra Institute dalam waktu 3x24 jam tidak melakukan klatifikasi, maka Logis NTB akan menempuh upaya hukum.
“Jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam Nusra Institute tidak melakukan klarifikasi, maka Logis akan segera menggunakan atau melakukan upaya hukum,” katanya.
Hal tersebut sebagai bentuk edukasi kepada publik agar tidak mudah percaya hasil survei.
“Ini kami lakukan sebagai upaya edukasi kepada publik untuk tidak cepat-cepat memepercayai lembaha survai abal-abal yang tidak terdaftar di KPU,” katanya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait