MATARAM,iNewsmataram id – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr.H.Zulkieflimansyah bersama Kapolda NTB Irjen Djoko Poewrwanto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menandatangani nota kesepahaman tentang Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB di Mapolda NTB, Selasa, 27 Juni 2023.
Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah mengatakan ada fenomena menarik di negara berkembang. Banyak orang meninggal di usia 30 namun dikuburkan di usia 65 tahun.
“Karena rentang waktu 30-65 sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya mati di dalam hidup. Sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup sehingga banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Bang Zul, sapaan karibnya mengatakan, jauh dari lubuk hati terdalam masyarakat NTB tidak ingin bekerja di luar negeri. Namun hantaman kondisi membuat mereka harus memilih untuk ke luar negeri.
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H, M.Si
Dia menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sangat berguna untuk mencegah TPPO. Pihaknya mengapresiasi inisiatif Kapolda dan tim dengan harapan dapat meminimalisasi aksi TPPO di NTB.
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon menilai Kapolda NTB cepat merespon dalam meminimalisasi TPPO dengan jalan membentuk nota kesepahaman tersebut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait