TGB menuturkan, larangan ini bagian dari ketundukan pada kesepakatan yang berkembang di masyarakat. Dahulu, hal ini tidak disebut sebagai pelanggaran.
“Bahkan, dulu hal ini dianggap sebagai kesepakatan dalam mendidik, maka sekarang tradisi pendidikan sudah berubah. Termasuk hukumnya, tindakan fisik ini masuk hukum pidana,” tandasnya.
Tindakan fisik dialami dahulu ketika menerima pendidikan itu tidak boleh ada lagi. Apalagi bila hal itu terkait pelecehan yang terjadi pada peserta didik.
“Ada santri dan santriwati di luar Pulau Lombok dilecehkan, ini tak boleh terjadi. Naudzubillahi min dzalik,” katanya.
Editor : Maryani
Artikel Terkait