Begitu juga dengan investasi digital yang kian marak menyasar masyarakat usia produktif.
Belum lama ini, sebanyak 116 mahasiswa salah satu perguruan tinggi menjadi korban penipuan dengan modus bagi hasil dari nilai investasi yang mereka berikan dengan berutang melalui pinjaman online.
Dalam kasus ini, setiap mahasiswa berutang melalui pinjaman online senilai Rp2 juta hingga belasan juta rupiah, dengan jumlah total diperkirakan mencapai 900 juta.
Karena terjadi akumulasi antara tagihan dan bunga pinjaman, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Kini, mereka harus membayar cicilan tersebut, dan tidak jarang mereka mendapat teror dari penagih utang.
Editor : Maryani
Artikel Terkait