Endus Kejanggalan di Kasus Mandari, Geram dan APPK Minta Hakim PN Mataram Objektif

Edy Gustan
Ilustrasi pengadilan

Dia menduga ada kejanggalan dalam kasus narkoba ini. Mulai dari puluhan kali pengembalian berkas perkara oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak cukup. Hingga dugaan penggiringan opini seolah sebagai upaya "intimidasi" terhadap pengadilan. “Dalam persidangan, Sandy sebagai saksi bahkan terang menyatakan bahwa dia mendapat tekanan dan pemukulan dari oknum kepolisian agar saksi mengaku barang dari terdakwa lain NJD alias Mandari” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Sandy tak hanya penuh di bumbui drama. Misalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, 28 Juli 2022 lalu. Sandy di bawah sumpah menjelaskan dari siapa barang narkoba didapat. Hal itu bahkan menurutnya, telah diungkapkan sejak proses penyidikan.

Terkait itu juga, kat dia, saksi sandy pula telah menjelaskan, bahwa dirinya meminta ke penyidik agar mengubah keterangan di BAPnya. Namun, penyidik justru mengatakan agar diubah di pengadilan saja. “Jadi barang bukti 0,4 gram. Tapi seolah-olah diberitakan ini perkara bandar besar,” sesalnya.

Senada dengan Beko, Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono juga menyoroti terkait dugaan adanya pemukulan terhadap Sandi yang di proses Propam Mabes Polri. Dia pun meminta dan mendukung agar Propam Mabes Polri mengusut tuntas dan menindak tegas dugaan tindakan sewenang-wenang tim yang menangani perkara narkoba lainnya.

Dia mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini dengan bijak. Terutama insan pers yang harus mengedepankan kode etik jurnalistik. Di antaranya, tidak beropini sendiri, menyajikan berita berimbang, dan tidak melakukan framing. "Sebutan kata bandar besar yang disematkan terhadap Mandari itu apa dasarnya, sementara kasusnya belum putus. Ini kan seolah bentuk framing berita dan ini bahaya dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan NJD alias Mandari sebagai tersangka kasus Narkoba. Peran Mandari terungkap setelah polisi menangkap dua pemuda di Abian Tubuh, Cakranegara beberapa waktu lalu.

Keduanya mengaku memperoleh barang Narkoba dari SD atau Sandy. Polisi lantas bergerak memburu Sandy dan menangkapnya di salah satu hotel di Lombok Tengah. Saat itu, Sandi bersama Mandari, suami Mandari berinisial GBP dan tiga lainnya.

Polisi menjerat Mandari sebagai tersangka setelah mempunyai dua alat bukti. Kini, kasus narkoba itu dalam proses persidangan di PN Mataram.

Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network